• Moderator JDIH
    • 27 Sep 2017
    • Kemen
    • Dibaca 13238

Usulan Kelurahan Sadar Hukum untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan

  1. Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Nomor  PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kreteria Penilaian Kelurahan Sadar Hukum, adalah pedoman dalam penilaian Pembentukan Kelurahan  Sadar Hukum dengan tahapan tahapan sebagai berikut :
  • Setiap kelurahan mengajukan pembentukan Kelompok Sadar Hukum yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Walikota. Kelurahan yang telah memiliki Kelompok Sadar Hukum dapat di ajukan dalam penilaian Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2017.
  • Penilaian  diawali dengan Penyampaian Kuesioner kepada Kelurahan yang di usulkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum dan tingkat kesadaran  Hukum Masayarakat setiap Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai indeks Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) Dimensi Yakni Dimensi  akses Informasi Hukum dengan memiliki bobot nilai sebesar 40 %, Dimensi Implementasi hukum 20 %, Dimensi akses Keadilan 20 %, dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi 20 % dengan Katagori Penilaian terdiri dari Kelurahan Memiliki tingkat Kesadaran Tinggi, Sedang dan Cukup
  • dilanjutkan dengan penilaian secara langsung ke lapangan oleh tim Penilai dari Biro Hukum, BPHN, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. guna menyamakan antara data dan kondisi lapangan.
  • Untuk Masing Masing Wilayah diminta mengirimkan 2 (dua) kelurahan yang belum pernah di tetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, untuk Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah diusulkan Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu dan Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi